Selasa, 6 Oktober 2026
spot_img
BerandaEdu NewsKorban Dugaan Kekerasan di SMPN 18 Malang Terdata 20 Murid

Korban Dugaan Kekerasan di SMPN 18 Malang Terdata 20 Murid

spot_img

Foto: Muhammad Aminudin/detikcom

KORAN EDUKASI — Jumlah murid yang masuk pendataan dalam kasus dugaan kekerasan fisik di SMP Negeri 18 Malang mencapai 20 orang. Penanganan dilakukan setelah mantan kepala sekolah berinisial MAH dilaporkan terkait dugaan pemukulan dan penamparan terhadap siswa.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kota Malang Sailendra menyampaikan bahwa data tersebut diperoleh melalui pendampingan hingga Senin, 28 September 2026. Dari 20 murid, 19 orang merupakan siswa laki-laki dan satu orang siswa perempuan.

Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Malang melakukan asesmen dengan meminta keterangan murid dan orang tua secara bergantian. Kepala UPT PPA Fulan Diana Kusumawati menyebut laporan yang diterima berkaitan dengan bentuk kekerasan fisik berupa tamparan dan pukulan.

Peristiwa bermula saat pemeriksaan pakaian

Dugaan kejadian berlangsung pada Kamis pagi, 24 September 2026, ketika sekolah menggelar kegiatan penyambutan sebelum siswa masuk kelas. Pada saat yang sama, guru melakukan pemeriksaan pakaian murid.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun UPT PPA, dugaan kekerasan terjadi ketika kepala sekolah menemukan siswa yang tidak mengenakan pakaian lurik. Kasus ini sebelumnya memicu protes siswa dan laporan dari orang tua.

Informasi yang tersedia masih berada dalam kerangka laporan dan asesmen. Karena itu, penyebutan dugaan tetap penting sampai proses pemeriksaan oleh pihak berwenang menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pendampingan murid menjadi prioritas

Asesmen terhadap murid dan orang tua diperlukan untuk memetakan kejadian, kebutuhan perlindungan, serta kemungkinan dampak psikologis. Penanganan tidak seharusnya hanya berfokus pada status pelaku, tetapi juga memastikan murid merasa aman ketika kembali mengikuti kegiatan sekolah.

Pihak sekolah dan pemerintah daerah perlu menjaga kerahasiaan identitas anak selama proses berlangsung. Ruang pengaduan yang aman juga dibutuhkan agar murid dapat memberi keterangan tanpa tekanan dan tanpa takut mengalami pembalasan.

Kasus ini menambah perhatian terhadap pencegahan kekerasan di satuan pendidikan. Upaya membangun budaya sekolah aman dan peran guru dalam mencegah kekerasan perlu berjalan bersama mekanisme pelaporan, pemeriksaan yang adil, dan pemulihan bagi korban.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Koran Edukasi

spot_img