Jumat, 2 Oktober 2026
spot_img
BerandaEdu NewsKemenag Usulkan Tiga Skema Gaji Layak untuk 655.622 Guru Madrasah Non-ASN

Kemenag Usulkan Tiga Skema Gaji Layak untuk 655.622 Guru Madrasah Non-ASN

spot_img

Foto: Ari Saputra/detikFoto

KORAN EDUKASI — Kementerian Agama mengusulkan tiga skema pembiayaan untuk menjamin penghasilan layak bagi guru pendidikan keagamaan berstatus non-aparatur sipil negara. Usulan itu mencakup penyetaraan dengan gaji pokok golongan IVa, acuan upah minimum daerah, atau penyelarasan dengan gaji pokok pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Data Kementerian Agama menunjukkan 655.622 dari 821.519 guru madrasah masih berstatus non-ASN. Jumlah tersebut setara 79,8 persen dari seluruh guru madrasah yang dicatat kementerian. Di luar itu, terdapat 13.392 ustaz pesantren serta 91.419 guru Pendidikan Agama Islam non-ASN.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan kesejahteraan guru pendidikan keagamaan menyangkut kelompok tenaga pendidik yang besar. Namun, tiga skema yang disampaikan masih berupa usulan kebijakan dan belum menjadi keputusan penggajian yang berlaku.

Tiga Pilihan Pembiayaan

Skema pertama menggunakan penghasilan setara gaji pokok golongan IVa dengan masa kerja 10 tahun, yakni Rp3,83 juta per bulan selama 13 bulan. Kebutuhan anggarannya diproyeksikan mencapai Rp37,95 triliun.

Skema kedua menggunakan acuan pendapatan terendah atau upah minimum kabupaten. Dalam pemaparan Kementerian Agama, biaya yang dihitung sebesar Rp2,32 juta per bulan selama 13 bulan dengan kebutuhan anggaran Rp23,1 triliun.

Skema ketiga menyelaraskan penghasilan dengan gaji pokok pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK masa kerja nol tahun. Besarnya Rp3,20 juta per bulan selama 13 bulan, dengan proyeksi kebutuhan anggaran Rp31,69 triliun.

Perbedaan nilai pada ketiga pilihan menunjukkan konsekuensi fiskal yang tidak sama. Selain besaran anggaran, pemerintah masih perlu menentukan kelompok penerima, mekanisme pembayaran, sumber dana, verifikasi status guru, dan hubungan skema tersebut dengan tunjangan yang telah berjalan.

Usulan Juga Menjangkau Pendidikan Tinggi Keagamaan

Kementerian Agama turut memproyeksikan kebutuhan Rp30,93 triliun untuk mendukung 678.954 mahasiswa di 58 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri. Perhitungan itu meliputi biaya personalia, gaji dan tunjangan ASN, biaya nonpersonalia, serta biaya pengembangan dan investasi.

Penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi keagamaan negeri disebut mencapai 139.909 orang. Angka tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan pembiayaan pendidikan tinggi di bawah Kementerian Agama.

Bagi guru madrasah non-ASN, kejelasan lanjutan usulan akan bergantung pada pembahasan anggaran dan aturan pelaksanaan. Sampai ada keputusan resmi, besaran dalam tiga skema belum dapat diperlakukan sebagai hak pembayaran yang sudah ditetapkan.

Isu ini berkaitan dengan agenda penataan status dan kesejahteraan tenaga pendidik. Sebelumnya, pemerintah juga memberi kesempatan kepada guru non-ASN untuk mengikuti seleksi PNS dan PPPK.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Koran Edukasi

spot_img