Kamis, 1 Oktober 2026
spot_img
BerandaFashionPendidikan IndonesiaEkskul Korps Kadet Resmi Jadi Pilihan di SMA dan SMK, Bukan Kegiatan...

Ekskul Korps Kadet Resmi Jadi Pilihan di SMA dan SMK, Bukan Kegiatan Wajib

spot_img

Foto: Kegiatan ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia di jenjang SMA/SMK/sederajat. Laman resmi KKRI.

KORAN EDUKASI — Korps Kadet Republik Indonesia atau KKRI resmi menjadi salah satu pilihan kegiatan ekstrakurikuler bagi murid jenjang pendidikan menengah. Program ini ditujukan untuk pembinaan kesadaran bela negara dan penguatan karakter kebangsaan.

Pedoman pelaksanaannya tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 136 Tahun 2026. Aturan tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 5 Mei 2026.

Keikutsertaan siswa bersifat sukarela

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa KKRI bukan kegiatan yang wajib diikuti seluruh murid. Keputusan mengikuti program berada pada siswa sebagai peserta didik.

“Ekskul yang wajib hanya pramuka, selain pramuka tidak wajib,” kata Abdul Mu’ti.

Sekolah juga memiliki ruang untuk menyesuaikan pelatih dan materi pelaksanaan. Meski demikian, pilihan sekolah tetap perlu mengikuti pedoman resmi, menjaga keselamatan siswa, dan memastikan kegiatan tidak mengganggu proses pembelajaran utama.

Lima kelompok kompetensi KKRI

Kurikulum KKRI sekurang-kurangnya mencakup lima kelompok kompetensi, yakni cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, kesetiaan pada Pancasila, kerelaan berkorban bagi bangsa dan negara, serta kemampuan awal bela negara.

Penerapannya dapat mencakup kemampuan memilah informasi yang berpotensi memecah persatuan, kepedulian terhadap lingkungan, sikap saling menolong tanpa membedakan latar belakang, dan partisipasi dalam kegiatan sosial.

Hak siswa tetap perlu dijaga

  • Siswa harus memperoleh penjelasan kegiatan sebelum memilih.
  • Keikutsertaan tidak boleh dipaksakan atau menjadi syarat akademik terselubung.
  • Aktivitas fisik harus menyesuaikan usia dan kondisi kesehatan peserta.
  • Sekolah perlu menyediakan pengawasan, evaluasi, dan mekanisme pengaduan.

Karena bersifat pilihan, sekolah sebaiknya tetap menyediakan variasi ekstrakurikuler lain agar murid dapat mengembangkan minatnya secara bebas. Orang tua juga perlu memperoleh informasi mengenai jadwal, pendamping, dan bentuk kegiatan.

Pengaturan aktivitas siswa di lingkungan pendidikan juga dibahas dalam artikel Koran Edukasi tentang aturan penggunaan gawai di madrasah dan pesantren.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Koran Edukasi

spot_img