Minggu, 11 Oktober 2026
spot_img
BerandaEdu NewsWacana Tinggal Kelas Mulai 2027 Masih Dikaji, Abdul Mu’ti: Belum Menjadi Aturan

Wacana Tinggal Kelas Mulai 2027 Masih Dikaji, Abdul Mu’ti: Belum Menjadi Aturan

spot_img

Foto: YouTube Ganesha TV/Medcom.id

KORAN EDUKASI — Pemerintah sedang mengkaji kemungkinan menerapkan kembali kebijakan tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa gagasan tersebut belum menjadi aturan dan masih membutuhkan pembahasan serta kajian akademik.

Wacana itu disampaikan dalam Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII dan diberitakan pada Kamis, 8 Oktober 2026. Jika kemudian disetujui, kenaikan kelas tidak lagi berlangsung otomatis bagi seluruh murid.

Statusnya Masih Rekomendasi

Abdul Mu’ti menjelaskan, kebijakan tidak naik kelas masuk dalam daftar rekomendasi yang sedang dikaji pemerintah. Dengan demikian, sekolah belum memiliki dasar untuk menerapkannya sebagai kebijakan nasional pada saat ini.

Menurut Abdul Mu’ti, salah satu tujuan yang ingin dibahas ialah mendorong keseriusan murid dalam belajar dan membangun kesiapan berkompetisi. Namun, pemerintah masih perlu meminta masukan pakar serta menyiapkan landasan akademik sebelum menentukan bentuk kebijakan.

Penegasan mengenai status wacana penting karena keputusan naik kelas menyentuh evaluasi hasil belajar, pendampingan murid, peran guru, dan komunikasi dengan orang tua. Pelaksanaannya juga perlu mempertimbangkan perbedaan kondisi sekolah dan kebutuhan belajar setiap anak.

Mutu Pembelajaran Menjadi Pertimbangan

Selain membahas kemungkinan tidak naik kelas, Kemendikdasmen sedang mendorong pembelajaran mendalam, peningkatan kompetensi guru, penguatan pendidikan karakter, dan bimbingan konseling. Abdul Mu’ti menyebut dukungan perguruan tinggi diperlukan untuk memperkuat kualitas guru dan proses pembelajaran.

Karena kebijakan belum final, sekolah dan keluarga perlu membedakan antara usulan yang sedang dibahas dengan ketentuan yang sudah berlaku. Rincian seperti kriteria kelulusan kelas, mekanisme remedial, serta perlindungan bagi murid yang membutuhkan dukungan tambahan belum diumumkan dalam pemberitaan tersebut.

Pembahasan evaluasi belajar juga berlangsung bersamaan dengan perubahan instrumen asesmen nasional. Koran Edukasi sebelumnya merangkum perubahan rentang skor Tes Kemampuan Akademik 2026 untuk jenjang SMA, SD, dan SMP.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Koran Edukasi

spot_img