Minggu, 22 Februari 2026
spot_img
BerandaEdu MasyarakatPemerintah Perpanjang Aktivasi Rekening PIP 2025 hingga Februari 2026, Siswa Diminta Segera...

Pemerintah Perpanjang Aktivasi Rekening PIP 2025 hingga Februari 2026, Siswa Diminta Segera Cek Status

spot_img

Kabar baik bagi penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening PIP Tahun 2025 hingga 28 Februari 2026.

Kebijakan ini diambil karena masih banyak peserta didik penerima PIP yang belum mengaktifkan rekening, sehingga bantuan pendidikan belum bisa dicairkan dan dimanfaatkan.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, mengatakan perpanjangan waktu ini diharapkan memberi ruang lebih luas bagi peserta didik, orang tua, maupun sekolah untuk menyelesaikan proses administrasi.

“Kami mengimbau peserta didik penerima PIP dan orang tua untuk segera mengecek status kepesertaan dan melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditetapkan,” ujar Suharti di Jakarta, Kamis (29/1).

Aktivasi Rekening Jadi Kunci Pencairan Dana

Suharti menegaskan, aktivasi rekening merupakan tahapan wajib agar dana PIP dapat dicairkan dan digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan, seperti perlengkapan sekolah dan biaya penunjang belajar.

Peserta didik dapat melakukan pengecekan status penerima PIP secara mandiri melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR). Proses aktivasi rekening juga dapat dibantu oleh orang tua maupun pihak sekolah.

Bank Penyalur Sesuai Jenjang Pendidikan

Kemendikdasmen juga mengingatkan bahwa aktivasi dilakukan di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan, yakni:

  • BRI: SD, SMP, Paket A, dan Paket B
  • BNI: SMA, SMK, dan Paket C
  • BSI: seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh

Komitmen Pemerintah Jaga Akses Pendidikan

Menurut Suharti, PIP merupakan salah satu bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pendidikan, khususnya bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.

“Kami berharap perpanjangan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan menunda aktivasi rekening agar dana PIP dapat segera digunakan,” tegasnya.

Sebagai informasi, surat resmi perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP 2025 dapat diunduh melalui laman resmi Kemendikdasmen.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Koran Edukasi

spot_img